YALPK | Kediri – Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri atas Rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020,dalam rapat paripurna bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri pada 14/11.
Walikota Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu mengikuti jalannya rapat ini.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, para anggota DPRD Kota Kediri, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, perwakilan BUMD, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Dalam rapat paripurna ini
masing-masing Fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pandangan umumnya terkait rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020.
Penyampaian pandangan disampaikan oleh 6 fraksi dan 2 fraksi gabungan, ada sejumlah bahasan yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut diantaranya terkait penanganan dan pemanfaatan pasar Setono Betek untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran untuk menjadi rumah sakit tipe C.
Usai mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu membacakan jawaban Walikota Kediri atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020. Terkait dengan penanganan dan pemanfaatan pasar Setono Betek untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budwi Sunu mengatakan,” Pemerintah Kota Kediri melalui PD Pasar telah melakukan upaya persuasive melalui koordinasi dengan pedagang dan paguyuban, serta adanya upaya administratif dengan memberi surat peringatan agar pedagang yang sampai saat ini tidak menggunakan tempat usaha segera membuka kiosnya untuk berdagang agar blok A bisa ramai.”jelasnya.
Selanjutnya,pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran untuk menjadi rumah sakit tipe C, Budwi Sunu juga menjelaskan,”untuk memaksimalkan bangunan eks RSUD Gambiran pada tahun 2018, Pemerintah Kota Kediri bekerjasama dengan Sucofindo menyusun kajian pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran. Rekomendasi atau kesimpulan kajian tersebut, bahwa pemanfaatan terbaik untuk aset tersebut adalah sebagai rumah sakit. Adapun saran dari kajian tersebut adalah rumah sakit tipe C atau D karena rumah sakit ini dibutuhkan oleh masyarakat Kota Kediri,”terangnya.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Kediri membentuk Tim Pengkaji Pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut guna pendirian rumah sakit tipe C yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/671/419.033/2019. Adapun kesimpulan dari kajian ini adalah RSUD Gambiran Lama dimanfaatkan menjadi rumah sakit tipe C yang dikelola Pemerintah Kota Kediri.
Sebagai tindak lanjut dari dua kajian tersebut maka diterbitkan surat Walikota Kediri nomor 590/1054/419.201/2019 tanggal 23 Juli 2019, tentang persetujuan penggunaan aset RSUD Gambiran Lama untuk rumah sakit tipe C. pada perubahan APBD 2019 Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana prasarana rumah sakit.(ar/hum)