YALPK | Surabaya – DPRD Provinsi Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Persetujuan ini kemudian dituangkan melalui penandatanganan keputusan persetujuan bersama saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (2/7).

Dalam raperda ini, dikatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, selain menghapus beberapa retribusi lama, materi yang paling banyak dimuat adalah tentang penambahan objek retribusi baru. Retribusi baru ini seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti gedung pemerintahan, maupun retribusi dari Bandara Abdurrahman Saleh Malang.

Dengan disetujuinya raperda ini, ia optimis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah akan semakin meningkat dan memberikan kontribusi lebih banyak lagi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

“Penambahan objek baru ini bukan semata-mata untuk mengejar PAD tapi juga harus menumbuhkan semangat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat semakin baik lagi ke depan, karena esensi keberadaan pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Khofifah mengatakan, dalam UU tentang pemerintahan daerah baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun UU Nomor 23 tahun 2014 yang mencabut UU Nomor 32 tahun 2004, dijelaskan bahwa sumber pendapatan daerah yang berasal dari PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, serta pendapatan asli daerah lain-lain yang sah.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial sepanjang masih dalam batasan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Namun terkait retribusi daerah, lanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tidak mengatur secara terperinci mengenai jenis layanan apa saja yang dapat diberikan oleh Pemda dan dapat dipungut retribusi. Batasannya hanya dalam pelayanan yang dapat ditarik retribusi, pemerintah daerah bukan satu-satunya instansi yang dapat memberikan pelayanan dimaksud.

“Artinya bahwa Pemda dalam memberikan layanan harus berkompetisi dengan sesama pemberi layanan yang sifatnya non pemerintah atau swasta, dan masyarakat mempunyai keleluasaan untuk menentukan pilihan ingin dilayani oleh lembaga atau instansi yang mana,” tegas orang nomor satu di Jatim tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, adalah hal yang wajar ketika jenis layanan maupun tarif retribusi yang ditentukan bersifat dinamis dan cepat mengalami perubahan karena menyesuaikan fluktuasi harga terhadap layanan yang sama dari lembaga atau instansi lain. Selain perubahan harga yang dinamis, jenis pelayanan retribusi daerah juga relatif cepat berubah.

Hal ini memungkinkan untuk menambah objek pungutan tapi juga memungkinkan untuk menghapus objek pungutan baik karena perubahan kewenangan maupun karena tidak tersedianya sarana dan prasarana.Terkait hal ini, Khofifah berpesan kepada seluruh perangkat daerah pemungut agar tetap memberikan pelayanan prima dengan harga kompetitif, meskipun masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih dari siapa mendapat pelayanan baik pemerintah atau swasta.

“Dengan begitu masyarakat akan datang dan memberi kepercayaan kepada pemerintah daerah sehingga secara otomatis PAD akan meningkat, dan meningkatnya PAD tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(jf)

Loading

354 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *