Lpk | Surabaya – Hasil Rapid Test oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya, Kemarin selasa tanggal (16/6/2020), Dari 300 orang lebih pegawai lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 4 orang di nyatakan positif reaktif.
Dalam penyampaian Humas PN Martin Ginting didepan sejumlah awak media saat jumpa pers diruang humas, 4 (Empat) orang pegawai tersebut sudah dilakukan isolasi mandiri dan test Swab.
“Setelah kami evaluasi memang wilayah surabaya ini masuk zona hitam, Dan kita sudah upayakan untuk mereka agar isolasi mandiri serta juga swab,”Kata Ginting pada wartawan Rabu (17/6/2020).
Pernyataan pengadilan yang disampaikan melalui humasnya, juga menyebutkan diantara empat orang dikatakan positif reaktif, antara lain berinisial SI bagian IT Warga Putat Jaya, IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan dan AP staf pidana yang tinggal Kedungdoro.
Lebih lanjut humas menjelaskan kembali, sampai dengan hari ini yang keempat pegawai sudah ditangani oleh tim gugus tugas covid, Kendati rumah sakit tempat dirawatnya pegawai tersebut masih dirahasiakan untuk keperluan privasi.
“Hingga saat ini mereka sudah dalam penanganan tim gugus tugas covid 19 Surabaya,”Tandas Ginting selaku humas maupun hakim.
Untuk diketahui, Humas juga menghimbau untuk yang belum melakukan rapid test, Maka pengadilan akan melarang masuk pegawai maupun staf, Hal ini berdasarkan instruksi Ketua PN Surabaya, DR Joni, SH,MH.
“Harus rapid tes dengan biaya sendiri. Dari data ada 24 orang yang belum melakukan rapid tes karena sakit dan urusan keluarga,”Tegasnya.
Selain itu juga dikatakan, hasil rapid test kedua ini yang dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, Meski sebelumnya pernah dilakukan rapit tes pertama pada tanggal (20/5) namun non reaktif.
Sebelumnya dikabarkan juga, Jika Juru sita pengadilan yakni Surahmat maupun hakim Eko Agus Siswanto meninggal mendadak dikamar kostnya, ditambah seorang Panitera Pengganti yang terpapar Virus, Sehingga pengadilan membuat aturan secara mendadak dengan memperketat masuk wilayah PN dan menunda sidang perkara perdata dan pidana selama 14 hari kedepan hingga tanggal 28 Juni, Kecuali perkara pidana yang masa tahanan terdakwa akan habis.(gle)