Lpk | Sidoarjo – puluhan warga Warga Terjaring Razia Masker kena sanksi sosial di fasilitas umum diantaranya bersih-bersih.
Bagi warga yang terjaring razia diadakan pendataan KTP dan diamankan di Kecamatan Krian selama 14 (empat belas hari) yang bertujuan agar yang bersangkutan ada efek jera serta kedepan selalau mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid 19, namun Kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan protokol kesehatan khususnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 masih rendah khususnya di Kecamatan Krian,Selasa, 20/7/2020.
Pelanggar yang terjaring razia masker dilakukan petugas gabungan dariTNI yaitu Koramil 0816/09 Krian, Polsek Krian dan Satpol PP Krian, Selasa (20/7/2020) dilaksankan mulai pukul 07.00 wib sampai dengan selesai bertempat di perempatan jalan M. Moh. Yamin Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Bertujuan memberi efek jera bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan ini diberi sanksi membersihkan fasilitas umum, baik mengucapkan sila sila dari Pancasila maupun bernyanyi dan lain sebagainya.
Kastpol PP Krian mengatakan “tindakan tegas merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di Sidoarjo khusunya di Kecamatan Krian dan ke depan terus akan dilakukan razia secara terus menerus, bagi para pelanggar tersebut langsung diarahkan ke posko penanganan COVID-19 bertempat di Kantor Kecamatan Krian, dan pelanggar yang membawa KTP maka petugas akan menyita KTP selama 14 hari dan yang tidak membawa KTP tetap akan dikenakan sangsi sosial lainnya”.ungkap Serka Sukaeri (tkm/red).