Lpk | Sidoarjo – Masih adanya warga Warga Terjaring Razia Masker kena sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan masih ada yang terjaring razia masker yang dilakukan petugas gabungan dariTNI Polri dan Satpol PP Kecamatan Krian, Jum’at pagi (29/8/2020) dilaksankan mulai pukul 07.00 wib sampai dengan selesai bertempat di perempatan jalan Priyo Sunandar tepatnya depan kantor Polsek Krian Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Yang bertujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan ini diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan lain sebagainya termasuk sanksi lainnya.
Masih ditemukannya warga yang terjaring razia diadakan pendataan KTP dan diamankan di Kecamatan Krian selama 14 (empat belas hari) yang bertujuan agar yang bersangkutan ada efek jera serta kedepan tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid 19 menuju new normal, namun Kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan protokol kesehatan khususnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 masih ditemukan khususnya di Kecamatan Krian, Jum’at, 29 Agustus 2020.
AKP Suyanto selaku tertua pada saat razia tadi pagi mengatakan “masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap ditindak tegas agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di wilayah Sidoarjo khusunya di Kecamatan Krian dan selanjutnya tetap akan dilaksanakan razia secara terus menerus, dan bagi para pelanggar tersebut langsung akan dikenakan tindakan ditempat dan pelanggar yang membawa KTP maka petugas akan menyita KTP selama 14 hari dan yang tidak membawa KTP tetap akan dikenakan sangsi sosial lainnya”.ujarnya.
Kegiatan razia gabungan dipimpin langsung oleh AKP Suyanto beserta para anggota Polsek Krian, anggota Koramil 0816/09 Krian dan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Krian yang sebelum dilaksankan razia diadakan apel pengecekan di Mako Polsek Krian dipimpin oleh AKP Suyanto, ujar Babinsa Serma Mujito anggota Koramil 0816/09 Krian (tkm/red).