Lpk | Tulungagung – Peternak asal kabupaten kediri, berinisial V usia (26) tahun,diamankan petugas unit Reskrim Polsek Kalangbret. Pelaku diduga memperjual belikan narkoba jenis Pil Daubel L. Pelaku V di ketahui Warga Dusun trites RT.02,RW.11,Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Pelaku ditanggkap petugas unit Reskrim Polsek Kalangbret di jalan umum masuk Desa Jeli, kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (26/05/2021) Sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Kalangbret AKP. Puji Hartanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu. Neny Sasongko S.H, saat di konfirmasi Awak media Lpk Membenarkan adanya kejadian tersebut.
Iptu Nenny menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, Kapolsek Kalangbret AKP. PUJI HARTANTO, S.Pd, bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim. Sekira pukul 19.00 Wib. petugas unit reskrim Polsek kalangbret melakukan penangkapan terhadap tersangka Saudara A.V.G. Pelaku diduga memiliki dan mengedarkan pil double L. tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Pelaku di amankan petugas hendak melakukan transaksi kepada pihak lain dipinggir Jalan umum, masuk Dess Jeli, Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. pada saat ini tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polsek Kalangbret guna penyidkan lebih lanjut.,”Tambanya.
Adapun barang yangdi amankan pegud berupa. 100 ( Seratus ) butir pil double L, Uang tunai Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah). 3. 1 (satu) buah Hp SAMSUNG type J2 PRIME Warna HITAM kombinasi warna silver gold.
Pelaku akan di kenai, Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja,’ pungkasnya.
Reporter : Mujiono