Lpk | Jember – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan Remisi umum kepada narapidana (warga binaan) dan anak pidana Lapas Klas II A Jember yang memenuhi syarat pada HUT RI ke 76, Tanggal 17 Agustus 2021. Remisi diserahkan kepada warga binaan di Pendopo Bupati Wahyawibawagraha.
Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jember, Sarwito mengatakan remisi umum dalam rangka HUT RI hanya akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat saja.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Sarwito mengatakan, “Penyerahannya secara simbolis sudah dilakukan kemarin. Sedangkan acara langsung kita menginduk pada Direktur Pemasyarakatan di Jakarta secara virtual” Rabu, (18/8/2021).
Untuk tahun ini, lanjut Sarwito, Lapas Jember menerima remisi sebanyak 483 warga binaan dari total 911 penghuni. Remisi sendiri ada dua kategori yaitu remisi umum satu dan remisi umum dua.
Remisi umum satu adalah pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga dua bulan dan warga binaan masih melanjutkan sisa masa tahanannya. Sedangkan remisi umum kedua adalah mereka yang langsung bebas. “Ada delapan orang warga binaan yang langsung bebas kemarin,” jelas Plt Kalapas Jember itu.
Jika ditinjau dari kapasitas ruangan, Lapas Jember masih kelebihan penghuni. Setelah dikurangi warga binaan yang bebas dari hasil Remisi HUT RI masih ada 903 orang. Padahal idealnya Lapas Jember menampung kurang lebih 300-an orang.
Reporter : Sigit