Lpk| Jombang – Sat Reskrim dan Unit Intel Polsek Ploso. Melakukan penggerebekan aksi judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Ploso, Kompol Paidi Sadiarto mengatakan saat penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya di lokasi tersebut.

“Kita bawa dua ekor ayam ke Mapolsek sebagai barang bukti karena ayam tersebut diduga dipersiapkan untuk aduan ,” katanya, Sabtu (11/9/2021).

Sementara itu, barang bukti beberapa kurungan, tikar dan terpal yang ada di lokasi musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, Awalnya Anggota Polsek Ploso mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat.

Setelah mendapat informasi tersebut Anggota kemudian menindak lanjutinya dengan mendatangi lokasi. Di lokasi tersebut ada kerumunan orang yang diduga hendak judi sabung ayam. Selanjutnya dilakukan pembubaran.

Pembubaran itu, lanjutnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus juga untuk menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

“Selain dibubarkan, kita juga lakukan pemusnahan di area judi dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali. Sekali lagi, kami berharap perjudian di sini tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Kompol Paidi menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid_19. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan untuk menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Reporter : Teguh

Loading

259 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *