Lpk | Tulungagung – Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku sudah keluar masuk rutan (rumah tahanan)sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.
Pelaku yakni, Wawan Arik Dhianto (41) tahun asal desa kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Terakhir kali, pelaku melancarkan aksinya disebuah rumah yang berlokasi di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/04/2021) yang lalu.
Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan Jl. Kemantren II 45A, Rt. 4 Rw. 3, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota. Malang.
Karena pelaku berada diwilayah hukum Polres Kota Malang, saat melakukan penangkapan Timsus Macan Agung diback up Resmob Polres Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan seorang spesialis pembobol rumah dan sudah lama beraksi.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada didalam rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung,” ucap Iptu Nenny.
Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh Tim Penyidik, sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda.
“Selain itu, pelaku juga pernah ditangkap jajaran Polres Tulungagung sebanyak 3 kali, Polres Blitar 1 Kali dan Polrea Blitar Kota 1 kali.
Dari beberapa polsek yang pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Polsek Rejotangan, Polsek Kalidawir, Polsek Kedungwaru, Polsek Wonodadi Blitar dan Polres kota Blitar,” papar Iptu Nenny.
Karena berusaha melawan petugas dan berusaha kabur saat digelar pra rekontruksi, petugas pun terpaksa memberikan timah panas dikaki pelaku yang sudah lama malang melintang didunia Curat.
“Dengan terpaksa ditembak dibagian kaki, karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha melakukan penyerangan terhadap anggota kami,” lanjut Paur Subbag Humas
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan pemantauan terhadap rumah yang sudah ditargetkan. Pelaku berangkat dari Malang dan mengincar rumah yang pintunya tertutup.
“Pelaku mengetuk pintu rumah yang menjadi sasarannya.
Saat tidak ada yang menjawab, pelaku langsung berlari dan mendobrak pintu belakang rumah serta menguras barang yang ada didalam rumah,” terangnnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 buah cincin emas, 1 pasang anting emas, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol AG 5140 RBV beserta STNKnya, sepasang sepatu kain warna biru, 2 buah jaket jemper warna abu-abu dan merah, sebuah celana panjang jeans warna biru, sebuah celana pendek jeans warna biru dan satu unit HP Samsung A21 warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara. Karena pelaku seorang residivis, kemungkinan, masa tahanannya, akan ditambah,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Mujiono