Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret , Kamis ( 18/03/ 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial DH (33)tahun terakhir melancarkan aksinya di jalan raya masuk Desa Dukuh, Kecamatan . Gondang, Kabupaten. Tulungagung pada hari Minggu (07/03/2021) pukul 12.30 WIB yang lalu.

Dalam aksinya, pria asal Jalan Ungaran Desa/kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung berhasil membawa kabur tas korban yang berisi KTP, SIM, uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan HP OPPO A5S.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., kepada awak media menerangkan kronologis ada kejadian penjambretan yang menimpa Wiwin Susanti (41) warga Dsn. Krajan, Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung

“Kejadian berawal saat pelaku dan korban melaju searah dari barat ke timur, tepat di TKP, pelaku menyalip korban dan sekitar beberapa meter, tiba-tiba pelaku berbalik arah sehingga berhadapan dengan korban,” jelas Iptu Nenny.

Iptu Nenny juga menjelaskan, saat semakin dekat, dan korban akan melintas, pelaku langsung menarik tas korban dan pelaku kabur dengan arah yang berlawan dengan korban.

“Karena tas korban ditarik oleh pelaku, akhir tas korban putus dan membuat korban terjatuh”
Selang tiga hari, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang,” lanjutnya

Kapolsek Gondang AKP Suwancono, SH melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan,” Setelah dilakulan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gondang”

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah HP merk OPPO A5S, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AG 3649 RBB, sebuah helm warna merah dan baju kaos lengan pendek warna abu-abu serta tas dompet warna merah

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Gondang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diringkus oleh unit Reakrim Polsek Gondang, merupakan residivis dan sudah melakukan jambret sebanyak 2 kali, Curat 4 kali dan ditahan di Rutan Tuluangagung dan Trenggalek.

“pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara ” pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

405 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *