Lpk | Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk AS (38) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kemudian yang menjadi korban yaitu Mohamad Andre (27) warga Desa Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang menyampaikan, pada saat melakukan aksinya pelaku AS tergolong nekat dan tidak segan segan untuk melukai korban nya .

“Pelaku ini tergolong nekat. Dia mencegat korbannya di jalan saat mengendarai motor sambil membacok korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Giadi Nugroho kepada wartawan saat konfrensi pres di Mapolres Jombang Kamis (5/1/2023) siang.

Lebih lanjut AKP Giadi Nugraha menjelaskan, kronologi kejadian itu ketika korban bernama Moh Andre Hermawan (22) yang bekerja di perusahaan swasta ini melintas di jalan raya Dusun Gading, Desa Tugu Sumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tengah malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Kejadiannya itu malam hari, secara tiba tiba korban dihentikan oleh pelaku AS dan langsung di bacok dengan sebilah parang, setelah mengetahui korban tidak berdaya. Kemudian pelaku membawa satu unit sepeda motor Scopy warna hitam dan satu buah HP merek Oppo milik korban,” Kata Giadi Nugroho.

Setelah mendapat laporan tersebut Tim Resmob unit 1 dan 2 langsung menindak lanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Pelaku saat ini masih kita periksa secara intensif berserta barang buktinya. Atas yang di lakukan oleh Pelaku kita kenai pasal 365 KUHP tentang curanmor disertai pemberatan atau kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami materi ditaksir mencapai Rp 20 juta,” pungkasnya.

Reporter : Yanti

Loading

143 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *