Lpk | Surabaya – Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus dugaan tindak pidana informatika dan transaksi ilegal akses (peretasan) website Pemerintah dan paska sarjana dengan menyusupkan situs-situs judi online. Rabu, 31 Mei 2023.

Berdasarkan Laporan Polisi nomer. LP/A/33/V/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JATIM. Tanggal. 05 Mei 2023. Dari pengembangan laporan, telah diamankan Dua tersangka, DS alias MA alias MC, warga Kp. Cibuntu Kel./DS. Cibuntu, Kab.Bekasi. dan tersangka AT (27) warga Dsn. Sinambe. Kel. /DS. Mundu Mesigit, Kec. Mundu, Kab.Cirebon Jawa Barat. Beserta sejumlah barang bukti, 4 Handphone, 2 PC Rakitan,laptop dan Keyboard dan Mouse warna hitam.

Dalam modus operandil yang dilakukan tersangka, ‘ tersangka melakukan peretasan terhadap Website pemerintah dan pendidikan khususnya di Jawa Timur untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimisation (SEO) konten perjudian. Tersangka mendapatkan keuntungan dari aksi peretasan 200 ribu perwebside.”Ungkap AKBP Arman Wadir Krimsus Polda Jatim.

Lanjut, Tersangka MA pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja dan mendapatkan gaji 10 Juta perbulan. Tersangka sebagai hacker bertujuan untuk menunjukan exsistensi dirinya bahwa sudah berhasil meretas website pemerintah. Tersangka MA adalah residivis yang pernah meretas website Bawaslu tahun 2018. Ungkapnya

Kedua tersangka dikenakan pasal 32 ayat (1) pasal 48 ayat (1), pasal 33 Jo Pasal 49 dan Pasal 34 Ayat (1) huruf a tentang Elektronik dan Informatika.

Reporter : Joko

Loading

113 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *