Lpk | Surabaya – Ribuan massa buruh yang tergabung dari 15 aliansi serikat buruh menjadi satu di depan Kantor Pemprov Jawa Timur untuk menuntut Gubernur Khififah Indar Parawansa untuk kenaikkan UMK 2021.

Pantauan Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id dilokasi, buruh mulai berdatangan pada hari Kamis (19/11/202) pukul 14.00 sudah merapat di depan Pemprov Jatim.

Massa buruh mulai berorasi diatas mobil komando pukul 14.30 untuk menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menaikkan UMK 2021 dan juga mendesak pimpinan pemerintahan Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo untuk mencabut Undang Undang Omnibus Law yang sangat merugikan rakyat pada hal ini kaum buruh.

Jazuli, jubir aksi waktu ditemuin awak media ditengah-tengah aksi menuturkan ” Ibu Gubernur Khififah dalam penetapan UMK 2021 harus mempertimbangkan tambahan kebutuhan buruh selama pandemi Covid-19, dengan pengeluaran yang begitu tinggi dengan hidup sehat dan mentaati protokol kesehatan seperti himbauan pemerintah, dengan tambahan biaya masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah secara online, dan lain-lain, setelah kami survei, ketemu nilainya Rp600.000″.

Jazuli berharap Gubernur Khofifah tidak perlu takut akan adanya SE Menaker yang mengimbau UMK 2021 tidak naik, SE tersebut kekuatan hukumnya tidak kuat.

Perwakilan Buruh yang tergabung dari 15 aliansi serikat akhirnya ditemuin Khofifah pada pukul 17.30 WIB dan aspirasi dari buruh akan di sampaikan ke pusat.

Dari hasil pertemuan Ketua Sekber Serikat Buruh Jatim Ahmad Fauzi didampingi Sekda Pemprov Heru Tjahjono diatas mobil komando menyampakan kepada massa buruh yang menunggu hasil pertemuan mengatakan ” Gubernur Khofifah harus berani menentang SE Menaker untuk tetap menaikan UMK dan UMR Jawa Timur, dan bila dalam waktu 1 sampai 2 minggu belum meneken, kami akan menggruduk kembali kantor Pemprov”.

Dan massa aksi yang tergabung dalam Sekber Jatim KSPSI, KSPI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI, membubarkan diri tepat pukul 18.30 WIB. (ir)

Loading

240 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *