Lpk | Tulungagung – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung terus berkomitmen bereaksi memberikan ancaman yang serius terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di Kabupaten Tulungagung.

Hasil Terbaru pada hari Jumat Tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap seorang pria pelaku pengedar Pil Double L di Desa Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kali ini, yang berhasil ditangkap yakni, BY alias Sikas 33 tahun asal Desa Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra , SH, MH Melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko S.H menjelaskan, peredaran Pil Double L di Kabupaten Tulungagung sungguh sangat pesat. Hal tersebut dikarenakanharga yang di pasar sangat terjangkau.

“Sudah banyak pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap. Dan hal tersebut, tidak akan membuat anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhenti sampai disini. Anggota akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ucap Iptu Nenny.

Dari penangkapan pengedar ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, Pil double L sebanyak 3.227 butir, 4 botol warna putih tempat menyimpan Pil Double L, satu unit HP merk Vivo warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp. 280.000, (hasil penjualan Pil Double L), 3 buah plastik klip dan sebuah tas kresek warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Neny Sasongko SH.

Reporter : Mujiono

Loading

314 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *