YALPK | Surabaya – Terdakwa dalam kasus Narkoba Rizki Hendra Purnawan asal Jln. Ngagel Baru 3 Surabaya, Hari ini jalani sidang dengan agenda Dakwaan dan berlanjut dengan Pemeriksaan Terdakwa di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/08/2019).

Dalam persidangan yang di gelar diruang Tirta I ini, Terdakwa di dampingi oleh Fariji. SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK yang di tunjuk oleh Majelis Hakim, Dikarenakan ancaman hukumannya cukup tinggi.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan jika terdakwa Rizki Hendra Purnawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dengan menyatakan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa (1) satu buah tas selempang merk “EIGER” yang di dalamnya terdapat sebuah dompet warna coklat berisi (30) tiga puluh poket shabu dengan berat keseluruhan 14,10 gram, (1) satu bendel plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik warna hitam, (1) satu unit HP merk Samsung warna gold dan seperangkat alat hisap shabu (Bong) beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa shabu seberat 3,62 gram, uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

486 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *