Lpk|sidoarjo – 10 rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan bantuan ventilator dari Provinsi Jawa Timur. Jumlah bantuan yang diberikan seluruhnya sebanyak 15 ventilator. Rinciannya RS. Siti Hajar mendapatkan 2 ventilator, RS. Mitra Keluarga Waru 2 ventilator, RS. Siti Khotijah 3 ventilator, RS Anwar Medika 2 ventilator, RS Citra Medika 1 ventilator, RS. Pusdik Bhayangkara Porong 1 ventilator, RS. Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan 1 ventilator, RS. Arofah Anwar Medika 1 ventilator, RS Al Islam Haji Muhammad Mawardi 1 ventilator dan RS. Rahman Rahim 1 ventilator.

Bantuan ventilator tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawangsa di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu, (16/9). Selain ventilator, Gubernur wanita pertama kali di Jawa Timur tersebut juga meyerahkan bantuan 16.000 masker kepada koordinator kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Tagana. Selain itu juga diserahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan BUMDes.

Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa mengatakan ventilator tersebut merupakan bantuan dari USAID melalui Kementerian Kesehatan. Totalnya ada 210 ventilator yang didapat Jawa Timur. Ventilator-ventilator itu akan dibagikan kepada rumah sakit rujukan Covid-19 yang membutuhkan dan yang telah mengajukan bantuan alat tersebut. Bantuan akan diserahkan secara bertahap.

“Sekarang kita bagi untuk Kabupaten Sidoarjo, kabupaten kota Mojokerto serta kabupaten kota Pasuruan,”ucapnya.

Gubernur mengatakan jumlah bantuan yang diberikan antar rumah sakit tidak sama. Tergantung kebutuhan rumah sakit yang disesuaikan dengan tempat ICU nya maupun SDM nya. Semisal jumlah dokter spesialis maupun tenaga operasional alat tersebut.

Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM mengatakan bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi tingkat kesembuhan pasien Covid-19. Oleh karenanya dirinya mengucapkan terimakasih atas bantuan ventilator tersebut. Dikatakannya upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi denda Rp. 150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Apabila tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga hari. Sanksi yang lebih berat diberikan kepada pengelola tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dendanya bisa sampai Rp. 100 juta. Atau bahkan pencabutan izin usaha.

“Mudah-mudahan dengan operasi yustisi itu menimbulkan kedisiplinan yang tinggi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,”ucapnya. (hr/amr)

Loading

302 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *