YALPK | Surabaya – wanita cantik asal Jl. Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya Sumiati wanita 23 tahun, kembali jalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/02/2019).

Terdakwa Sumiati  menjalani sidang diruang Garuda2 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH.MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Sandhy Krisna  dari LBH Lacak.

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan, wanita cantik ini  menangis saat JPU membacakan surat tuntutannya yang berbunyi sebagai berikut, menuntut, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya menghukum terdakwa Sumiati sebagaimana perbuatan yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Sebagaimana mestinya sesuai dengan yang terterah dalam Undang Undang, maka perbuatan terdakwa Sumiati dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui bahwa perkara ini terjadi pada Rabu 07 Nopember 2018 sekira pukul 08,00 wib, dimana petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya Jl.Tambak Asri Bunga Rampai.52 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut katika dilakukan penggeledahan petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,26 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisah sabu seberat 3,40 gram beserta pipetnya, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah korek api gas, (1) satu unit HP merk Samsung.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika saat itu dirinya diajak oleh Andri Rizka (DPO) yang tak lain adalah suami terdakwa, untuk pergi ke Bangkalan Madura bermaksud membeli narkoba.

Sesampainya di Bangkalan, terdakwa menungguh dirumah sedangkan Andri (DPO) pergi menemui seorang yang menurut pengakuan terdakwa tidak mengenal namanya untuk membeli narkoba (sabu.red).

Setelah mendapat sabu Andri (DPO) langsung kembali kerumah, selanjutnya Andri (DPO) membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil yang rencananya hendak dijual lagi seharga Rp 200 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(gle)

Loading

607 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *