Lpk | Tulungagung – Pemerintah Desa Domasan terpaksa melakukan pembongkaran makam Almarhumah Yamini (50 ) tahun, Almarhumah meninggal dunia di rumah sakit dr Iskak Kabupaten Tulungagung pada tanggal 19 April 2021.

Almarhumah merupakan warga desa Domasan, sudah semestinya di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Banjaran, Desa Domasan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pasca 25 hari meninggalnya Almarhumah Yamini kini menimbulkan kontra versi bagi keluarga almarhumah. Setelah pihak keluarga mengetahui bahwa makam almarhumah harus dilakukan Pembongkaran saat itu dinyatakan salah penempatan dalam pengkebumian jenasah Almarhumah Yamini, masuk di area makam keluarga besar Karimin /makan keluarga mantan/eks kepala Desa Domasan lokasa juga di TPU Desa Domasan /area pemakaman sama.

Dalam hal ini, pihak Keluarga Almarhumah juga tidak tahu bahwa makam almarhumah salah lokasi dalam pemakamanya dan semua ini tidak ada unsur kesengajaan dari pihak keluarga Almarhumah karena di setiap ada kematian warga sudah berdatangan menyiapkan tempat pemakaman.

Sekitar 25 hari usai korban dimakamkan, awalnya pihak keluarga juga tidak tahu kalau pemakaman keluargannya, salah dalam penempatan pemakam Almarhumah Yamini. Karena pada saat penggalian makam Almarhumah Yamini dari pihak keluarga tidak ada yang ikut dalam penggalian liang jenasah tersebut.

Nuri akrap dengan nama panggilan carik saat di wawancarai awak media lpk saat di lokasi pembongkaran makam istrinya /TPU menyampaikan. Pihaknya mengetahui setelah adanya pemberitahuan dari pihak perangkat desa bahwa makam Almarhumah /harus di pindahkan. pihak kami coba melakukan mediasi kepada keluarga pemilik area pemakaman /makam keluarga Karimin dan hasilnya jenasah harus di pindahkan”,ungkapnya.

Mantan kepala Desa Domasan Nahrowi /wakil dari pemilik area makam keluarga Karimin saat menyaksikan jalannya pembongkaran makam tersebut mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi, terang sudah dipasang tulisan kan seharusnya tahu dan mengerti”ungkap Nahrowi.

Salah seorang warga yang enggan namanya di publikasikan di media massa meyampaikan, “sebenarnya kejadian pemakaman seperti ini sudah sering terjadi, kesemuanya tidak ada unsur kesengajaan, jika ada hal semacam ini terjadi semua bisa di atasi denganan jalan mediasi kepada yang berhak, juga atas dasar rasa kemanusiaan tanpa dilakukannya pembongkara makam tersebut. Namun kali ini merupakan sejarah bagi masyarakat di Desa Domasan jika adanya kejadian pembongkaran makam,”ungkap warga yang namanya enggan di publikasikan, Minggu (16/05/2021).

Hadir dalam proses pembongkaran makam yakni, Kepala Desa Domasan, Haji Maksum, Babinsa Desa domsan Bpk Winarto, babinkamtibmas desa domasan biru, Tokoh masyarakat desa Domasan, warga masyarakat disekitar makam dan keluarga Almarhumah Yamini. adapun prores pembongkaran makam tidak memakan waktu yang lama sekira I jam, hanya di pindahkan di sebelahnya /geser, dan pembongkaran dilakukan pada kamis, (13/05/2021) sekira pukul 10.00, wib hingga selesai.

Dengan mengikuti prosedur dari pihak kepolisian, maupun pihak pemerintahan desa Domasan, pemindahan jenasah Almarhumah Yamini berjalan lancar, aman, dan tertip dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Berdasar hasil kejadian tersebut, pemerintah Desa Domasan agar segera mengambil langkah positif dengan segera memasang papan hinbaun di makam sebelah Utara supaya masyarakat mengetahui dan hal tersebut tidak akan terulang lagi. pemerintah desa sekarang mempunyai wewenang mutlak terhadap segala keputusan desanya dan jangan hanya berpandukan pada peraturan pemerintahan desa yang lama sehingga merugikan kepentingan masyarakat. perlu di ketahui pemakaman jenazah merupakan hal yang sakral dan masyarakat Desa Domasan berharap untuk kedepannya tidak ada hal kejadian serupa terulang kembali.

Reporter : Mujiono

Loading

417 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *