Lpk| Tuban – Terkesan tidak mau setengah-setengah, Pengurus Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban untuk melaporkan keberadaan Kelembagaan organisasi.
Wartawan itu sesuai UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 November 2017 di Jakarta.
Ketua DPC AWDI Korwil Pantura Anto Sutanto, didampingi Sekretaris dan bendahara serta sejumlah Pengurus, secara resmi menyerahkan berkas Untuk didaftarkan di Kesbangpol Kabupaten Tuban. Kamis,21/10/2021.
“Sesuai ketetapan undang-undang, kami wajib untuk memberitahukan keberadaan Kelembagaan kami kepada pemerintah daerah, karena kami pengurus Kabupaten tugas kami sebatas pemberitahuan serta menyerahkan berkas- berkas organisasi untuk didaftar di Kesbangpol,” jelas Anto.
Masih Anto, keberadaan Organisasi wajib di laporkan keberadaannya disebabkan takut adanya penyalahgunaan organisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sebagai Pengontrol dan pemantau kebijakan pemerintah daerah, dan Lembaga profesi yang berhubungan dengan informasi publik, maka wajib untuk melandasi diri dengan status yang jelas dan terdaftar, jangan sampai kita menjadi contoh yang buruk, tetapi harus menjadi tolak ukur dari organisasi pers yang profesional,” tegasnya.
Setelah selesai dari Kantor Kesbangpol, Rombongan Pengurus DPC AWDI Korwil Pantura meneruskan ke Instansi terkait diantaranya Kabag Umum Setda Tuban, Kantor Kajari Tuban, Polres Tuban dan Gedung DPRD Tuban.
Reporter : Yanti