Lpk | Kediri – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mengamankan AP (28) yang merupakan warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Tersangka AP (28) itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.

Berawal dari informasi yang di dapat petugas akan adanya peredaran narkoba yang dilakukan AP. Dari hasil penyelidikan benar jika AP mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ungkap Ipda Nanang S Kasi Humas Polres Kediri Kota

Ipda Nanang juga mengatakan “Tersangka bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri”.

Dari penangkapan tersangka AP, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,48 gram; 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,1 gram; 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,37 gram.

“Barang bukti sabu ada tiga klip dengan berat kotor 0,95 gram,” jelas Ipda Nanang.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan sebuah bong alat hisap sabu dari bekas botol kaca parfum yang terangkai dengan sedotan plastik; 1 buah pipet kaca; 1 buah korek api gas; 1 buah tas pinggang warna biru; 1 unit HP Android merk Samsung.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Nanang.

Reporter : Arif-Wimpi

Loading

170 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *