Lpk | Gresik – Meningkatnya pasien Covid-19 beberapa waktu belakangan menyebabkan tingginya permintaan tabung oksigen.
Endingnya, penjual tabung oksigen nakal menaikkan harga di market place. Menanggapi keresahan masyarakat akan hal tersebut, Polres Gresik merespon cepat.
Melakukan penyelidikan daring. Menemukan penjual tabung oksigen di online shop, transaksi pun terjadi. Pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan harga 4,2 juta rupiah. Namun setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi 5,5 juta rupiah.
Belakangan diketahui pemilik akun Vero tersebut adalah FD, warga Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, “petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 transaksi cash on delivery (COD) terjadi di perumahan ABR blok A, Gresik.” kata Arief, Rabu (18/8/2021).
Dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan jasa taksi online. Lalu uang 11 juta rupiah
pun ditransfer kepada pelapak. Dari driver pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas.
Menyasar di perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Petugas Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27). Dari tangan suami istri ini petugas menyita dua tabung oksigen. Masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.
Dari KN diperoleh keterangan ia mendapatkan tabu tersebut dari GN (22) warga Sidoarjo dengan harga 4 juta lima ratus ribu rupiah.
Namun pasutri tersebut bukanlah penjual yang melakukan transaksi dengan petugas. Berdua menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga 4,9 juta rupiah.
Dari situ, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga 5 juta tiga ratus ribu rupiah. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya.
Entah apa yang ada dibenak FD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga begitu tega mencari keuntungan diatas derita pasien Covid-19.
Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Surabaya. Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga 3,9 juta rupiah. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.
“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total 2 juta seratus ribu rupiah dan satu keping kartu ATM dengan saldo 800 ribu rupiah sebagai barang bukti.” beber Alumni Akpol 2001 itu.
FD mengaku tega menari diatas penderitaan masyarakat Gresik pada masa pandemi Covid-19, lantaran merasa penghasilannya selalu kurang cukup.
“Tersangka disangkakan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.” pungkasnya.
Reporter : Ida