Lpk | Tulungagung – Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Iptu Nenny Sasongko, S.H. Paur Subbag Humas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di depan Nirwana Plaza Kabupaten Tulungagung, dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.
Sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Para pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Iptu Nenny Sasongko selesai kegiatan menyampaikan dalam kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di depan Nirwana Plaza Tulungagung berhasil menjaring 6 (enam) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Dengan berbagai alasan para pelanggar tidak memakai masker saat berada di luar rumah, 4 (empat) orang pelanggar diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung sidang ditempat dan 2 (dua) pelanggar dikenakan teguran lisan”, Terang Iptu Nenny, Senin (09/08/21).
Iptu Nenny menjelaskan “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19” Jelasnya.
Dalam kegiatan Yustisi kali ini Petugas juga membagikan Bendera Merah Putih Kepada pengguna jalan, yang disertai mengangkat dan mengibarkan bendera merah putih.
“Kita bagikan bendera merah putih ini sebagai bentuk perlawanan kepada Covid-19 dan menumbuhkan semangat Nasionalisme dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 76”, ujar Iptu Nenny.
Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan gerakan 5M diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Reporter : Mujiono