Lpk | Malinau – Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad yang bertugas di Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, kembali mengamankan miras ilegal.

Pada operasi pemeriksaan di jalan poros Kabupaten Malinau, tepatnya di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Senin (8/1/2020), berhasil diamankan 2.880 botol Miras ilegal diperkirakan senilai Rp 300 juta.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos., M.I.Pol dalam keterangan Pers kepada kalangan Media,Kamis, 9 Januari 2020
mengatakan, jajaran Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad pada Senin (8/1/2020) menggelar pemeriksaan di jalan poros Kabupaten Malinau, tepatnya di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Disampaikan Dansatgas bahwa para pemasok Miras yang tidak memiliki ijin dalam melancarkan aksinya selalu menggunakan berbagai macam cara agar dapat melewati jalur perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dengan aman, salah satunya yakni melintas di malam hari dan dengan di tutup oleh tumpukan kayu.

“Seperti yang terjadi tadi malam, ketika menggelar pemeriksaan di jalan poros Kabupaten Malinau Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad yang di pimpin oleh Serka Delianus Lase, berhasil mengamankan 2.880 botol Miras ilegal berbagai jenis dan merk dari mobil dump truck yang melintas,” terang Letkol Inf Taufik.

Untuk pelakunya, kata Dansatgas, 1 orang warga Kabupaten Malinau, inisial ADS (36). Saat di lakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat ijin atas ribuan botol Miras yang di bawa tersebut.

“Ini sudah menjadi tugas kita untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh jahat Miras. Kedepan di jalur poros Malinau ini akan kita perketat lagi ruang gerak para pelaku penyelundup Miras lintas batas negara ini,supaya setiap aksi nya dapat kita gagalkan,” tegasnya

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad telah berkomitmen untuk memberantas segala macam peredaran Miras di sektor selatan perbatasan wilayah Kabupaten Malinau di samping tugas pokok kita menjaga kedaulatan NKRI.

“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab Miras ilegal ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, keamanan, serta menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkas Dansatgas.(ir)

Loading

346 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *