Lpk | Jombang – Satlantas Polres Jombang dan Jasa Raharja melakukan takziah ke rumah korban kecelakaan lalu-lintas dan meninggal dunia. Korban meninggal adalah Suliswanto alamat Dusun Bulurejo RT/RW 05/02 Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Jombang menyerahkan sejumlah bingkisan kepada ahli waris dan diterima istri almarhum Suryaning Dwi Retno Putri. Tentu saja, pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kepedulian pihak Kepolisian tersebut. Keluarga menyambut hangat kedatangan mereka.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kanit Gakkum Satlantas Iptu Anang Setyanto mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 3 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib di jalan Dusun Rejosari Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

“Korban mengalami luka dan meninggal dunia. Kecelakaan antara sepeda motor Honda Supra nopol S 5027 OCL dengan truk nopol S 8142 WJ. Hari ini kita bersama Jasa Raharja melakukan takziah. Kita berkolaborasi dengan Jasa Raharja menyerahkan hak-hak korban kepada ahli waris,” kata Iptu Anang, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kami datang untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Sesuai arahan pimpinan, kami berkolaborasi dengan Jasa Raharja untuk segera menyampaikan hak-hak keluarga korban.

“Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu-lintas dan sebagai tindak lanjut program Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yakni, CEMERLANG (Cepat, Melayani, Religius, Kolaborasi dan Melindungi)),” katanya.

Masih kata Iptu Anang, Pesan dari pimpinan untuk mengimbau agar seluruh masyarakat terus menaati aturan lalu lintas di jalan dan selalu berdoa agar terhindar dari kecelakaan.

“Kita imbau warga Jombang untuk selalu tertib dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu-lintas yang ada, agar selamat saat berkendara di jalan raya,” imbaunya.

Agus Wibowo, penanggung jawab Jasa Raharja Jombang menambahkan, pihaknya melakukan takziah ke keluarga korban meningga berkolaborasi dengan Polri. Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

“Setiap kejadian kecelakaan wajib lapor ke Satlantas Polres Jombang. Kita sudah melakukan kerja sama dengan Polri dan rumah sakit. Sekali lagi ini bentuk kolaborasi dengan Polri,” papar Agus.

Reporter : Yanti

Loading

351 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *