YALPK | Kediri – Satresnarkoba Poles Kediri mengamankan dua orang pengedar pil dobel l. Mereka adalah Mudi Kresmawan (21) dan Agung (21), keduanya merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Awalnya tim buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi jika Mudi mengedarkan narkoba jenis pil dobel l.
“Awalnya kita melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku,” ungkap Iptu Purnomo, (15/10/2819).Petugas awalnya mengamankan Mudi. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 80 butir pil dobel l siap edar. Dari penangkapan Mudi petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan nama Agung sebagai pelaku diatasnya.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti pesan singkat yang ditemukan di polsel Mudi. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan Agung. Kedua tersangka diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan.
“Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Petugas menjeratkan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Iptu Purnomo.(mh)