Lpk | Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya panti pijat yang di duga belum mengantongi ijin resmi,pada 13/12/2019.

Menindak lanjuti aduan masyarakat bahwa di ruko RT 01 RW 01 Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren tepatnya di selatan terminal lama kota kediri,ada panti pijat beroperasi,yang di duga belum berijin.

Anggota dari Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi,guna memeriksa dan menanyakan terkait perijinan tempat Panti pijat tersebut, alhasil ternyata benar bahwa tempat panti pijat OASSIC tersebut belum berijin.

Nur Khamid Kabid trantibum Satpol PP kota kediri mengatakan,”setelah petugas menanyakan terkait perijinan nya pemilik usaha tersebut tidak dapat menunjukan,dan untuk tindakan selanjutnya petugas Menutup tempat usaha tersebut,”terangnya.

“Sebelumnya tadi pagi jam 10.00, juga sudah di datangi oleh 3 pilar tingkat Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren karena usaha tersebut belum berijin, di himbau usaha panti pijet untuk di tutup namun tidak di hiraukan oleh pemilik usaha,”imbuhnya.

Nur Khamid juga berpesan,”Guna menjaga kesetabilan keamanan dan ketertiban di wilayah kota kediri,petugas dari satuan polisi pamong praja kota kediri akan siap melayani aduan dari masyarakat.

Dengan adanya kerjasama juga sinergitas dari masyarakat kami merasa berterima kasih sekali.Semoga kota kediri selalu aman,tentram dan kondusif”.(ar)

Loading

418 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *