Lpk | Kediri – Tim Jaring Pendapatan Asli Daerah (Tim J-PAD) Satpol pp Kota Kediri,lakukan giat dalam penertiban,dan pembinaan kepada sejumlah pimilik usaha panti pijat di wilayah kota kediri pada 9/01/2020.

Dasar Perda No. 1 thn 2016 Tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat,satpol pp kota kediri ingin semua pemilik usaha sedapatnya bisa mentaati dan mau mematuhi peraturan yang sudah ada.

Karena banyak di dapati bahwa di wilayah kota kediri masih ada pemilik usaha yang belum mengurus ijin maupun telat perpanjangan dan belum bayar pajak.

Giat kali ini satpol pp berupaya memberi Sosialisasi, pembinaan dan penertiban Panti pijat yang kedapatan belum taat peraturan.

Nur Khamid Kabid Trantibum satpol pp kota kediri menerangkan,”ada sejumlah sasaran pemilik usaha di wilayah kota kediri antara lain,1. Mak Erot alamat jalan dr. Saharjo No. 53 Kelurahan Campurejo Kec. Mojoroto Perijinan ada namun Pajaknya belum bayar,2. Dylla Ashiatshu alamat jalan Semeru 246 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto,Perijinan ada namun Pajak Daerah belum bayar,3. Akeno alamat Jalan Kapten Tendean No. 254 b Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren kota kediri Perijinan dalam proses perpanjangan dan Pajak Daerah , Sudah bayar”,terangnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Satpol PP Kota Kediri berharap bisa meningkatkan “Pendapatan Asli Daerah” (PAD).Serta akan dilakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban secara berkesinambungan countinu, bagi pelaku usaha apapun di wilayah kota kediri,”jelas Nur Khamid.

“Himbauan bagi pelaku usaha, agar sedapatnya tertib ijin, tertib bayar pajak dan juga tertib akan peraturan yang sudah ada dan berlaku.Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus agar keamanan dan ketertiban kota kediri tetap terjaga Terimakasih,”imbuhnya.

Semoga dengan di bentuknya TIM Jaring Pendapatan Asli Daerah (Tim J-PAD), Kota Kediri akan semakin maju dan berkembang.Mengingat dari satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri sangat antusias dan bekerja keras untuk mentertibkan semua pemilik usaha yang kedapatan tidak mematuhi peraturan di wilayah kota kediri,”Bersama Pasti Bisa”.(ar)

Loading

392 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *