YALPK | kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk yang di duga menjadi pelaku tindak pidana yakni, Juan Poltak Subakti (19) Warga Jl. Filisium IV Lk XVIII No. 225, RT 001/RW 018, Kelurahan. Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan di bekuk Satuan Reskrim Polres Kediri.

Lantaran dia adalah pelaku perampokan spesialis rumahan dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Untuk menguasai barang korban, pelaku ini tergolong sadis karena tega melukai korbannya.

“Pelaku di ringkus di kampung inggris Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kediri,” Ujar Iptu Purnomo Kasubag Humas Polres Kediri. (20/8/2019).

Kata Iptu Purnono, dari hasil penangkapan pelaku diamankan beserta barang bukti yakni uang tunai tiga ratus dua puluh ribu rupiah,dua buah pisau dapur, satu buah kaos warna merah, satu buah celana panjang warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam, satu buah jaket warna hitam

Kemudian, satu buah topi warna merah, satu HP merk/type Samsung warna putih, dua buah kunci, satu buah kunci gembok beserta gembok warna kuning merk HOLY, satu pasang mukena, satu buah sajadah/alas sholat, satu buah sarung bantal dan perhiasan berupa tiga buah cincin dan empat buah gelang.

“Dia Kita Jerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan,” Jelas Kata Perwira yang akrap disapa Pak Purnomo. (mh)

Loading

484 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *