YALPK | Kediri – TM (58) warga Kecamatan Pagu harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri, Senin (17/9). Dia diamankan Satreskrim Polres Kediri karena melakukan persetubuha terhadap anak dibawah umur.

Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo “mengungkapkan” pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan Laporan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah AP (17) salah satu pelajar bekerbutuhan khusus di Kabupaten Kediri.(19/09).

Peristiwa tersebut dilakukan TM pada Januari lalu di rumah pelaku. Pada saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, AP bermain ke rumah TM dan masuk ke dalam kamar pelaku beristirahat setelah pulang bekerja. Pada saat itulah terbesit dibenak TM memeluk korban.

“Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali,” ungkap Iptu Purnomo.
Aksi bejat yang dilakukan oleh TM ini akhirnya terbongkar oleh pihak keluarga saat mengetahui ada yang berubah pada AP.

Diketahui AP sedang hamil dan ketika ditanya oleh kedua orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh TM.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah baju warna hitam yang dipakai korban. Selain itu petugas juga mengamankan dua buah celana dan hasil visum yang membuktikan adanya kerusakan pada alat kelamin korban.

Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. TM dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara selama minimal lima tahun.

“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita amankan barang bukti pakaian milik korban,” tegas Iptu Purnomo.(mh)

Loading

446 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *