Lpk | Malang – Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono bersama dengan Kasat Reskrim AKP Donny K. Bara’langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, melaksanakan Pers Converence terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Minggu (7/11/2021).

MS (32), warga Jl. Kawi Kepanjen, Kabupaten Malang tewas dibunuh oleh rekannya, MAK (31) usai pesta miras pada Kamis (4/11/2021) pukul 19.00 Wib.

Peristiwa tersebut berawal saat MS dan MAK pesta miras bersama dua rekannya yakni Maskur alias Kacong dan Afandi Eka alias Teteng, di depan toko Barokah Jaya, Jl. Raya Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurut Kapolres Malang, saat pesta miras, MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian.

Tak lama kemudian pelaku MAK mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang kebetulan juga berjualan depan toko Barokah Jaya tersebut, selanjutnya pelaku menusuk dada korban (MS) menggunakan pisau tersebut.

“Saat pesta miras berlangsung, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan. Sempat dilerai oleh teman minumnya, namun tak berhasil. Akhirnya terjadilah penusukan tersebut,” ujar AKBP Bagoes.

Setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Petugas dari Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan mencari keterangan dari para saksi.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku. Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar jam 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya,” bebernya.

AKBP R. Bagoes Wibisono menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Reporter : Edy- Umbar

Loading

303 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *