YALPK | Surabaya – Lagi-lagi jajaran kepolisian ungkap komplotan pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga kota Surabaya ini giliran anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengunkap perkara curat/curas,Pria bernama Dedy Prayetno (26), disergap saat ngopi di dekat rumahnya yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Jaya Gg 1 Surabaya.
Dari catatan kepolisian, tersangka ini beraksi bersama komplotannya yang berjumlah dua orang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).Sementara dua temannya yakni Sahroni, Hoiron, dan Gutteh, penadah asal Madura masih diburu oleh polisi dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka sudah tiga kali beraksi dan motor hasil pencuriannya dijual ke Madura,”ungkap AKP Dimas Ferry Anuraga Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (14/07/2019).
Dalam pemeriksaan petugas Dedy ini mengakui bahwa, Dirinya dan komplotan terakhir berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Vixion di kos-kosan tepatnya di Jalan Wonokusumo III pada 19 Maret lalu.“Setelah berhasil menemukan sasaran, Dedy ini langsung menghubungi Sahroni dan Hoiron, yang berperan sebagai eksekutor untuk mencurinya motor Korban, dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T ,” jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya.
Selanjutnya, komplotan ini membawa motor hasil curiannya ke Madura untuk dijual ke Gutteh dengan harganya yang bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per unitnya, tergantung dari jenis motornya.
Masih kata Dimas, Deny ditangkap setelah anggota kami telah melaksanakan kring serse di wilayah Semampir, dengan mendapatkan informasi jika pelaku curanmor itu sedang berada di sebuah warung kopi.
Saat itu juga. petugas langsung menangkap Dedy yang sedang ngopi di warung giras di Jalan Wonokusumo Jaya. Meski semula menolak dan membantah, Dedy tak bisa berkutik ketika petugas menujukkan sejumlah barang bukti hasil jarahanya. “Tambah Dimas ,Saat ditangkap, Dedy ini mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya sudah ketiga kali mencuri motor dengan sasaran rumah kos. ia berhasil menggasak Yamaha Vixon milik penghuni kos di Jalan Wonokusumo Jaya III Surabaya.
“Selain itu, Deny juga berhasil menggasak sekali gus dua motor yaitu motor Yamaha mio di rumah kos di Jalan Wonosumo Jaya I, dan terakhir Honda Supra 125, di depan puskesmas Jalan Kali Kedinding, sukses menggondol Honda Supra 125.” Imbuhnya.
Hasil dari penjualan motor curiannya itu, dirinya mendapatkan keuntungan hanya 500 ribu.Tersangka ini. akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara,“Akibat perbuatannya. Deny kini akan terancam untuk menginap di Hotel Prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.”pungkasnya.(ddy)