Lpk | Trenggalek – Satuan Satreskrim Polres Trenggalek kembali menggagalkan pengiriman puluhan ribu ekor baby lobster atau benur yang diduga tidak mengantongi ijin/ilegal di Jalan raya Lintas Selatan Panggul–Pacitan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menyatakan, “Kejadian itu berawal saat team Satreskrim polres trenggalek berhasil memberhentikan laju kendaraan roda empat jenis Toyota Innova dengan nopol AE 1429 XB yang saat itu sedang melintas di Pertigaan Besuki Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Sekitar pukul 16.00 wib.

“Setelah kami hentikan, kemudian mobil itu kami geledah dan ternyata didalam mobil itu kami temukan beberapa jenis baby lobster atau benur yang ditaruh didalam 9 tripung atau boks,” Ungkap AKBP Doni, Minggu (09/08/20).

Adapun barang bukti baby lobster yang berhasil kita amankan dengan jumlah total 41.786 ekor, diantaranya 39.576 ekor jenis pasir dan 2.210 ekor jenis mutiara.
“Baby lobster yang kami amankan itu diduga kuat tanpa disertai dokumen kepemilikan atau surat keterangan asal Benih,” Tandasnya.

Menurut AKBP Doni, mobil Innova yang mengangkut baby lobster itu dikemudikan oleh “AN” (46) tahun pria asal Desa Ploso Kabupaten Pacitan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, baby lobster itu diambil dari rumah “KH” di desa nglebeng kecamatan panggul dan rencananya akan dikirim kerumah “FZ” di desa sidoarjo kabupaten pacitan.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait apakah ini merupakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Yang pasti kasus ini masih kita dalami dan tetap kita kembangkan, Ucap AKBP Doni

Masih menurut Kapolres Trenggalek, Pengungkapan kasus baby lobster tersebut merupakan kasus yang terbesar yang pernah di Ungkap oleh jajaran polres trenggalek. Keberhasilan ini berkat dari tim khusus yang kita bentuk dan bekerjasama dengan polsek setempat, Imbuhnya.

AKBP Doni Menegaskan, Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah pesisir yang memang mempunyai titik kerawanan cukup tinggi. Oleh sebab itu pihaknya telah membentuk satu team khusus yang bertugas untuk mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kelautan dan perikanan termasuk penyelundupan baby lobster dari perairan trenggalek.

Kasus ini masih terus kita dalami guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan dalam acara konferensi pers dalam waktu dekat ini, Pungkasnya. (awr)

Loading

287 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *