Lpk | Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali berhasil membongkar perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Hal ini tak lepas dari ketelatenan dan keuletan petugas dilapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku lengkap beserta dengan barang bukti yang menyertainya.

Dikonfirmasi secara terpisah Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang merupakan warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Tersangka AS lanjut AKP Tatar patut diduga membuat arena judi sabung ayam, kemudian memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian sabung ayam di arena yang sudah dipersiapkan dan disediakan dengan mendapatkan omset sebesar 10% dari besaran uang taruhan.

“Iya benar, pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu kami berhasil mengungkap perjudian sabung ayam di tanah tegal atau kebun yang terletak di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari, kabupaten Trenggalek” Ungkap AKP Tatar, Jumat, (29/01)

Masih kata AKP Tatar, awalnya petugas menerima informasi bahwa di TKP tersebut kerap kali digunakan sebagai lokasi Perjudian sabung ayam bahkan rutin digelar pada setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Petugas kemudian melakukan penyisiran secara mendalam hingga berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengamankan barang bukti yang ada.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, uang tunai senilai Rp. 345 ribu, dua ayam bangkok jantan, sobekan kertas berisi catatan uang taruhan, alat tulis serta berbagai peralatan arena sabung ayam.

Sementara pelaku kini dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana. (awr)

Loading

340 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *