YALPK | Gresik – Metamfetamina disingkat dengan Met, dan dikenal di Indonesia dengan sabu-sabu. Sebenarnya sabu-sabu ini dipergunakan untuk gangguan hiperaktivitas karena kekurangan perhatian. Berakibat disalahgunakan sebagai narkotika,(19/11/19).
Dalam kurun waktu hanya 1 (satu) bulan Satresnarkoba Polres Gresik dengan 21 kasus Narkoba dari berbagai wilayah jajaran Polsek, mengamankan 24 tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH.,SIK., MH dalam pers rilise mengatakan kepada wartawan “ Kami siap perang terhadap Narkoba. Itu merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Peredaran Narkoba dinegara kesatuan Republik Indonesia harus diberantas karena bisa merusak masa depan generasi muda selbagai penerus bangsa.
Kita tidak akan main main khususnya dengan kasus Narkoba. Kita gulung sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa yang bermain dengan barang haram tersebut ” .ungkapnya
Barang bukti yang berasil diamankan oleh polisi denga sebanyak total 25,58 gram sabu-sabu,520 butir pil koplo dan beberapa buah hand phone.
Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara maksimal 20 tahun, dengan denda 1 milyard paling banyak 10 milyard. (bjs)