Lpk | Grrsik – Narkoba jenis sabu, yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth, adalah narkotika yang sangat adiktif. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit, dan seperti kristal. MN alias Pekeh (35), warga Desa Tanjungan, RT 05/RW 01, Kecamatan Driyorejo, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti empat poket sabu.

Penangkapan terhadap Pekeh dilakukan petugas pada Senin (3/8). Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan,  dalam satu plastik klip tersebut di dalamnya ada empat plastik klip lagi berisi  sabu.

Keempatnya memiliki berat masing-masing 0,12 gram; 0,14 gram;  0,16 gram; dan 0,14 gram,” jelas Hery Kusnanto, Selasa (11/8/2020). Selain barang bukti empat poket sabu, polisi juga menyita HP Oppo  hitam putih milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pekeh dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bjs/hum)

Loading

324 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *