YALPK | Kediri – Puguh Budiantoro (28) warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. Dia diamankan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan 190 butir pil atarax yang tergolong jenis psikotropika. Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan tersangka diamankan petugas saat berada di rumahnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Tim buser melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
“Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi jika tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” tegas Iptu Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Setelah satu pekan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti permulaan. Tidak ingin buruannya kabur begitu saja, tim Buser langsung melakukan penangkapan terhadap Puguh. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mengumpulkan barang bukti.
Hasilnya petugas menemukan tiga klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,59 gram. Tidak hanya mengedarkan narkotika saja, dari hasil penggeledahan diketahui jika pelaku juga mengedarkan obat jenis psikotropika yaitu pil atarax.
“Dari hasil penggeledahan diamankan tiga klip sabu-sabu dengan berat 7,59 gram dan 190 butir pil atarax,” ungkap Iptu Purnomo.
Iptu Purnomo menambahkan, saat ini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(mh)