YALPK | Kediri – NA (23) warga Desa Kapi, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri karena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,24 gram.

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo “mengungkapkan” penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas. Awalnya diketahui jika dirumah tersangka mengedarkan narkotika golongan satu.

“Setelah adanya laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Iptu Purnomo, Jumat (25/10/2019).

Petugas melakukan penggeledahan di rumah NA. Dari tangan pelaku diamankan satu klip sabu seberat 0,24 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah korek api dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi.

Atas perbuatannya saat ini tersangka hurus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu yang dilakukan NA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Iptu Purnomo.(mh)

Loading

465 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *