Lpk|Kediri – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk dua pemuda yang diduga pengedar sabu dibekuk ditepi jalan umum Dusun Sawahan Desa Watugede Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri,Minggu (12/09/2020) sekira jam 16.00 WIB. pelaku yakni, AIM ISA ANWARI,(19) Dusun Sawahan RT/001/RW 001 Desa Watugede Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
David kurniasandy alias pitik (18) Jl. Moh Yusuf LK II Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara “menjelaskan”
Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.”ucapnya”.(21/09/2020).
“Lebih lanjut” Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada hari Minggu (20/09/2020) sekira pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku AIM ISA ANWARI di tepi jalan umum Dusun Sawahan Desa Watugede Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar atasnya dan pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku DAVID KURNIASANDY als Pitik di rumah pelaku Jl. Moh Yusuf LK II Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.”jelasnya”.
Barang bukti yang diamankan yakni,
1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold.
1 ( satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
Tersangka dijerat
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkapnya”.(mh)