Lpk|Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri membekuk yang diduga pelaku pengedar Narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yakni, Handi Witanto (41) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. dari tangan pelaku, polisi mengamankan pil LL sebanyak 1015 butir karena telah menyimpan dan mengedarkan pil tersebut.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono “mengatakan” penangkapan pelaku itu.

Awalnya, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menendapat informasi dari masyarakat jika di sekitaran wilayah Gampengrejo sering dilakukan transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Handi,” tutur AKP Budi, Kamis (21/01/2021).

Dalam penggeledahan ditemukanlah pil LL tersebut di dalam lemari yang dibungkus plastik bening. “Petugas menemukan pil LL sebanyak 1015 dari tangan pelaku,”terangnya.

Dari temuan pil tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan satu buah HP merk Xiaomi hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(mh)

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *