Lpk | Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri membekuk yang diduga komplotan pengedar narkotika jenis sabu dan narkoba jenis pil dobel I. Dalam kasus ini, ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap, namun petugas Satresnarkoba masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan komplotan pengedar sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Kediri bahwa di wilayah Ngadiluwih Kabupaten Kediri ada peredaran sabu. dari hasil penyelidikan, personel berhasil menangkap satu pelaku yaitu Aris May Hari Bastomi (20) warga Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Dari pelaku, ditemukan sabu seberat 0,34 gram. “Pengakuan pelaku ini, dia memperoleh dari pengedar lainnya yang berada di daerah Tulungagung. Anggota Satresnarkoba pun segera melakukan penyelidikan untuk upaya penangkapan,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono”, Senin (03/02/2020).

Petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Dio Yoga Mohamad Bimantara (24) warga Desa Jabal Sari Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Pelaku ini, kata AKBP Lukman, mendapat barang haram tersebut dari Wahyu Sulistyo (21) asal Desa Plosokandang Kecamatan Kedung Waru Kabupaten Tulungagung.

“Dari Wahyu Sulistyo kami mengembangkan lagi dan berhasil mengamankan Rudy Hartanto (31) warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedung Waru Kabupaten Tulungagung,” ungkap Kapolres Kediri.

Rudy Hartanto sehari-hari bekerja sebagai penjual bunga, namun beberapa bulan terakhir, dia menjadi pengedar ataupun kurir sabu. Sekali mengirim, dia mendapat upah sekitar Rp 50 ribu.

Petugas menemukan sabu dengan berat total 77,94 gram yang dikemas dalam 52 plastik klip dari tangan Rudy Hartanto. “Pengakuannya, ia mendapat barang dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kami masih melakukan pendalaman, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) mana RH mendapatkan barang ini,” ucapnya.

Selain empat pelaku tersebut, Polres Kediri juga menangkap Mei Hartanto (40) asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Ia ditangkap di Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare karena terbukti menyimpan sabu dengan berat total 2,23 gram.

“Jadi, untuk kasus sabu ada lima pelaku. Kami juga menangkap dua pelaku yang menguasai pil dobel L,” ucapnya.

Dua pelaku yang terbukti sebagai pengedar pil dobel L yaitu Muh Arif Wahyono (26) asal Desa Bendo Kecamatan Pare dan Satriyo Adi Purnomo (22) asal Desa Pelem Kecamatan Pare. Dari kedua pelaku ini, personel menyita total ada 1.200 pil dobel L.

“Untuk pil dobel L, barang bukti mencapai 1.200 butir, sedangkan barang bukti sabu total keseluruhan mencapai 81,7 gram,” pungkasnya”.(mh)

Loading

537 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *