Lpk | Kediri – Dwi Widodo (30) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, berhasil ditangkap oleh Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari aduan masyarakat.

Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku kami amankan dirumahnya,”ucap AKP Ridwan, Minggu (6/2/22).

Lanjutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 450 butir pil dobel L yang disimpan dalam klip plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga dalam satu jaringan,” pungkas AKP Ridwan.

Reporter : Anwar

Loading

217 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *