Lpk | kediri – Tidak pernah lelah untuk mengemban tugas, Buser Satresnarkoba Polres Kediri masih terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri. kali ini, anggota kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku berinisial PD (49) warga Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan berawal dari petugas saat mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang memang sudah merasa resah, bahwa di Kecamatan Ngasem sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
“Menurut informasi yang saya terima, ternyata pelaku ini akan melakukan transaksi narkoba di Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Akhirnya petugas pun bergerak cepat untuk melakukan tindakan penangkapan,” Ungkapnya, Senin (10/5/21).
Ditambahkan, waktu itu petugas melihat pelaku di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan tindakan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,25 gram dan satu buah handphone yang diduga sebagai sarana untuk transaksi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya.
Reporter : Anwar