Lpk | Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MRM (19 ) tahun .Pelaku MRM Di ketahui seorang warga Jl, Basuki Rahmat 2/281 RT.03 RW 02 Kelurahan kampungdalem,Kecamatan /Kabupaten Tulungagung.

Pelaku MRM telah kedapatan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, Sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Pelaku dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan, obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L. Peristiwa terjadi pada Hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, sekira pukul 04.30 Wib.

Kasat Resnarkoba polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra AKBP. melalui paur Subbag humas polres Tulungagung Iptu.Neny Sasongko S.H, ketika di konfirmasi awak media lpk diruang kerjanya Membenarkan adanya kejadian tersebut.

Iptu Neny menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kabupaten Tulungagung, sering di jadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis pil double L.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, akhirnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, sekira pukul 04.30 Wib di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan-Kabupaten. Tulungagung dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRM,” ungkap Iptu Neny.

Lanjut Iptu Neny, pelaku MRM berusia (19) Tahun ,warga Jl. Basuki Rahmat 2 /281 Rt. 03 Rw. 02 Kelurahan, Kampungdalem Kecsmatan -Kabupatan Tulungagung.

Pelaku MRM telah kedapatan menyimpan dan menggedarkan obat berupa pil double L. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan. adapapun barang bukti yang di amankan petugas dari pelaku berupa.

Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dalam plastik klip.
1 (satu) botol plastik warna putih, 1 (satu) buah HP merk Redmi type C 2 warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil double L dan 1 (satu) pack plastik berisi plastik klip ukuran 4×6 cm.

Pelaku MRM melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menyediaakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Pelaku MRM dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil double L sebagaimana dimaksud Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No Bu 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Mujiono

Loading

285 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *