Lpk | Tulungagung – Dua orang pengedar ciu asal Kediri berhasil di ringkus Anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung, sesaat setelah melakukan aksinya di warung kopi masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2(dua) Jurigen berisi 60 liter minuman beralkohol jenis Ciu bekonang, 1(satu) sepeda motor MIO J Nopol AG 6937 EAQ warna hitam, 2(dua) Buah HP merk Meizu warna putih dan Realme warna hitam yang saat itu dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut .
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi kabardaerah.com Rabu, (20/1/2021) pagi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
IPTU. Nenny mengungkapkan bahwa, pada hari Senin, Tgl 18 Januari 2021 sekira pukul 18.30. Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni, TS alias Tomblok (22) alamat Dsn. Jabang Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kota Kediri, dan tersangka ARB alias Basopret (25), alamat RT 02 RW 01 Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha yang dilarang memproduksi, dan atau memperdagangkan barang yang tidak berlabel, atau membuat penjelasan barang yang menurut ketentuan harus dipasang / dibat, dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar Hb Hb terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol, dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki periziinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa, SIUP, MB, dan atau badan usaha yang melanggar, menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang yang dilakukan secara bersama sama.
“Kedua pelaku yang berperan sebagai penyahguna minuman beralkohol di tangkap saat di warung kopi masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
IPTU. Nenny menambahkan, dari keterangan pelaku mendapatkan minuman tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dan dijual kembali
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 62 ayat(1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang gperdahangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana” pungkasnya. (Mujiono).