Lpk | Tulungagung – Dua pengedar sabu dibuat tidak berdaya oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, dari kedua pengedar sabu tersebut, muncul lagi 1 nama yang juga berprofesi sebagai pengedar dan akhirnya, juga ditangkap.

Kedua pengedar yakni, MA alias Gondrong (36) warga Dusun. Bareng, Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dan MFR alias Ayung (25) warga Dsn. Tlogo, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Kaduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada di sebuah rumah masuk Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung (kediaman tersangka MA alias Gondrong) pada hari Minggu (06/06/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, kedua tersangka, selain sebagai pengedar, juga merupakan pecandu sabu aktif, karena saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan barang bukti bong.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat 0,14 gram dan 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1.78 gram, Terang Iptu Nenny.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip dan sepotong tisu bekas isi sabu, 1 plastik klip tempat menyimpan sabu, 2 pipet kaca, 3 jarum, 2 skrop sedotan, 1 cottonbud, 1 kawat, 2 korek api, sebuah bong, 6 platik klip kosong, 3 plastik klip bekas bungkus sabu, 2 plastik warna coklat, 1 timbangan digital, 1 kotak powerbank dan 2 buah Hp.

“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikanlebih lanjut”

Pada Saat kedua pelaku diinterograsi, muncul nama 1 pengedar lagi yang bernama AN alias Kebo, Iptu Nenny, tanpa menunggu waktu, anggota pun, langsung memburu seorang pelaku yang sudah disebutkan oleh dua pelaku yang lebih dulu mendekam didalam sel tahanan Polres Tulungagung.

Pelaku yang berhasil ditangkap lagi yakni, atas nama AN alias Kebo (25) warga Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

”Selang 3 Jam dari penangkapan kedua pelaku, AN berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung dirumahnya, Minggu (6/6/2021) sekira pukul 06.30 WIB”

“Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai pengedar ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Mujiono

Loading

359 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *