Lpk | Tulungagung – Pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya pada hari Jum’at,13 /8/ 2021 sekira pukul 07.00 WIB.
Dari hasil penangkapan Terhadap pelaku pengedar narkotika tersebut,sat Resnarkoba polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket shabu seberat 0,42 gram dan 143 butir pil double L.
Selain itu dari pelaku juga terdapat barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,25 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, sebuah bong, 6 buah korek gas, sebuah kotak plastik warna putih, sebuah sedotan, 3 botol plastik, 3 pak plastik klip, sebuah kotak bekas permen frozz, sebuah bekas bungkus rokok marlboro, uang Rp. 100.000 dan sebuah HP.
Identitas pengedar yang sudah dilakukan penahanan ini yakni berinisial DA (33) asal Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungahung AKP Andri Setya Putra, S,H, M,H melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko S,H mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan akhirnya berhasil diringkus.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut”
Untuk mempertanggung jawabkan perbiatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny Sasongko S,H.
Reporter : Mujiono