Lpk | Tulungagung – Seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L, berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Jum’at, 9 Juli 2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka pengedar narkoba yakni, Anjar Roji Panglipur alias Jebles (26) warga asal Dusun Kebonagung, desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan terhadap tersangka, merupakan suatu wujud keseriusan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, seperti yang sudah dikomitmenkan.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H. MH, melaluibPaur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H. menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Alhasil, tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,” Terang Iptu Nenny.
Dari penangkapan tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 1 plastik klip berisi sisa sabu, 17 botol warna putih berisi total 17.000 pil double L, 1 pipet kaca, 3 skop sedotan, 2 korek api, 1 bong, 1 kotak warna putih, 1 kresek warna hitam, 1 ATM BCA, 4 pack plastik klip, 1 pack plastik, 1 buku catatan penjualan sabu, 1 kotak Merk Monde dan 1 Hp Xiaomi warna gold.
” Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Mujiono