Lpk | Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menghentikan bisnis yang saat ini tengah digeluti oleh saudara Yuda Saputra alias Bending (27) tahun warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Selain menghentikan bisnis yang di gelutinya, anggota Polres Tulungagung yang khusus menangani kasus narkoba tersebut, juga menangkap dan menjebloskan Yuda Saputra kedalam sel tahanan Polres Tulungagung.

Hal tersebut terjadi karenakan bisnis yang digeluti oleh pelaku / Bending yakni, jual beli narkotika jenis Pil Double L dan Sabu.

Bending ditangkap pada hari Jum’at (09/07/2021) pagi di dalam rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H. MH, melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H. menjelaskan, Sebelum melakukan penangkapan anggota Sat Resnarkoba telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas tersangka.

“Informasi yang didapatkan dari masyarakat ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas telah menemukan ratusan Pil Double L dan 4 poket sabu,” ungkap Iptu Nenny.

Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, sebuah ATM BRI, uang Rp. 276.000, 1 lembar bukti trasnfer, 1 tas warna merah, sebuah timbangan digital, 4 poket sabu, 2 buah sobekan kertas isolasi hitam, sebuah bungkus tropikana, 1 tas doreng, 1 dompet warna kuning, sebuah bong, 1 skrop sedotan, 2 pipet kaca, 1 tutup botol alat bong, 2 poket sabu, 1 botol plastik putih, 678 butir pil double L, sebuah kresek hitam dan putih, 2 buah plastik klip, sebuah isolasi hitam, 1 unit HP Xiaomi warna biru serta sebuah buku catatan.

“Saat dirungkus, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Pelaku saat ini dilakukan penahanan dijerat “Pasal 114 ayat (1) Subs. Oasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

347 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *