YALPK | Sidoarjo – Selama Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengungkap 70 Kasus Dengan 93 Tersangka , Yang Terlibat Dalam Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Senin ( 2/9/2019) Pagi, Menjelaskan Kepada Awak Media, Dari Hasil Ungkap Kasus Narkoba Tersebut Polresta Sidoarjo Memperoleh Barang Bukti Ganja 12.763,38 gram, Sabu 220,46 gram, Pil dobel L 7.900 butir, Inex 2 butir, Handphone 73 unit, Uang 1.100.000 dan Kendaraan Roda dua 1 unit.
” Dari 93 Tersangka, Terdapat dua Jaringan Besar. Pertama jaringan sindikat Peredaran ganja dan sabu-sabu Atas Nama Johan Arifin alias Paimin, Yang jariinganya sampai ke Lapas. Dari jaringan ini pula kita mendapatkan satu Senpi rakitan beserta beberapa butir amunisinya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho.
foto : barang bukti
Jaringan kedua menurut lulusan Akpol 1997 ini, adalah jaringan Mikron alias Roni, Dari jaringan ini Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sekitar 200 gram. Jaringan ini peredarannya sampai luar kota.
Dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, termasuk penangkapan dua jaringan besar Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akan terus mengembangkan kasusnya.
Bahkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga terus digelorakan Polresta Sidoarjo, Baik itu edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah hingga wilayah-wilayah perkampungan. (amr)