Lpk|Sidoarjo – Di tengah masa pandemi, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Hasilnya, dalam kurun satu bulan terakhir berhasil diungkap sebanyak 27 kasus dan diringkus 35 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Ungkap kasus narkoba selama bulan Juli 2021 tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/7/2021) pagi.
“Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka dan satu diantaranya adalah perempuan. Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk barang bukti lainnya dari para tersangka, ada 32 handphone sebagai bukti transaksi, kendaraan roda dua empat unit dan roda empat sejumlah dua unit, kemudian ada uang sejumlah Rp. 882.0000. Atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, terdapat satu kasus menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan dan dua handphone. Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.
Reporter : Hery-Amir